Sementara itu Wali Kota Pariaman, Yota Balad usai menerima sertifikat IG nyampaikan rasa syukur dan apresiasi.
“Perolehan sertifikat IG ini bukan hanya sekadar kertas, namun merupakan pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh dan Kota Pariaman secara keseluruhan. Ini adalah langkah besar untuk melindungi produk kerajinan kita dari pemalsuan dan memastikan kesejahteraan para pengrajin,” ujarnya.
Sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan motif dan teknik jahitan yang khas, sering digunakan pada tutup kepala, selendang, atau hiasan busana adat. Proses pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Pemerintah Kota Pariaman, para pengrajin, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sumatera Barat.
“Status IG ini akan semakin mendongkrak nilai jual dan daya saing Sulaman Kapalo Paniti Nareh di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, sertifikat ini diharapkan dapat memacu regenerasi pengrajin dan melestarikan teknik penyulaman tradisional yang unik. Kami berkomitmen untuk terus mempromosikan dan mengawasi penggunaan nama IG ini agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat Kota Pariaman,” tutupnya.(efa)















