CHATIBSULAIMAN. METRO – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Xaveriandy Susanto atas kasus suap digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Selasa (30/4).
Terpidana Xaveriandy Susanto atau Tanto Gulo dalam hal ini selaku pemohon, didampingi kuasa hukumnya, mengajukan memori PK kepada majelis hakim. Pemohon menyebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat pertama, memutuskan perkara tidak berdasarkan rasio. “Bahwa perkara a quo (sedang dipersilisihkan) yang diajukan jaksa, tidak lengkap dan tidak jelas,” ujar pemohon.
Pemohon juga mengatakan, Xaveriandy Susanto tidak terbukti melawan hukum. Selain itu pemohon meminta kepada majelis hakim, agar dibebaskan dan majelis hakim menerima PK yang diajukan pemohon.
“Membebaskan Xaveriandy Susanto dari dakwaan,” ucapnya. Dalam hal ini pemohon akan membawa bukti pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakninya Herlin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selaku termohon, akan menanggapinya secara tertulis.
Sebelum sidang ditutup, terjadi perdebatan hebat antara pemohon dan majelis hakim. Namun majelis hakim menegaskan, agar setiap sidang JPU harus hadir.
Sidang yang diketuai oleh Yoserizal didampingi hakim anggota M Takdir dan Perry Desmarera menunda sidang hingga pekan depan.
Usai sidang, Susanto yang saat itu memakai baju kemeja langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan dari rutan.
Sebelumnya Xaveriandy Susanto, dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun kurungan penjara, denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. saat itu sidang dipimpin oleh
Yose Ana Roslinda dengan didampingi hakim anggota Mahyudin dan Elysiah Plorence. Dalam putusannya majelis hakim menilai bahwa, terdakwa Xaveriandy Susanto terbukti menyerahkan uang kepada terdakwa Farizal sebesar Rp440 juta, dalam beberapa tahap. (cr1)