PADANG, METRO – Yandrizal (25), yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Rio Oktavianda kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (30/4). Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi pada Kejaksaan Negeri Padang dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” kata JPU Dewi bersama tim dalam sidang dengan terdakwa mantan atlet silat itu.
JPU juga berpendapat, terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman. “Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar JPU.
Terdakwa Yandrizal yang saat itu didampingi Penasehat Hukum (PH) Adek Putra, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Menanggapi hal itu, sidang yang diketuai oleh Purba beranggotakan Agnes Sinaga dan Inna Herlina, memberikan waktu selama satu minggu.
Dari pantauan POSMETRO usai sidang berlangsung, seorang keluarga korban marah dan menyerang PH terdakwa. Bahkan keluarga korban sempat masuk, keruang pos bantuan hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri Padang. “Anak ambo ko maningga, hilang nyaonyo, tu bela-bela gitu se, ndak bisa do,” ujarnya.
Melihat keributan tersebut, petugas Pengadilan Negeri Padang, langsung menenangkan keluarga korban. Tak hanya itu, PH terdakwa juga memberikan pengertian terhdap keluarga korban dan hingga akhirnya pergi meninggalkan pengadilan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal pada 15 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Blok M Indarung, Lubukkilangan.
Tiba-tiba saja sepeda motor terdakwa dipepet oleh sepeda motor lain yang dikendarai oleh saksi Roni Anwar bersama Rio (korban). Atas tindakan Roni, terdakwa marah dan memaki kedua orang tersebut.
Mendengar terdakwa memaki, Rio pun turun dari motor sambil mengacungkan pisau ke arah terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan, kamu tunggu di sini. Kemudian terdakwa pergi menuju kedai saksi Jhon Firdaus alias Ucok yang berjarak sekitar 300 meter, dengan niat untuk meminjam pisau dengan alasan untuk mengupas mangga.
Setelah pisau didapat, terdakwa menyelipkan pisau di pinggang, lalu kembali menemui Roni dan Rio yang sedang duduk di atas sepeda motornya di depan Kantor Pos Giro Kompleks PT Semen Padang.
Terdakwa kemudian mendekati mereka, lalu terdakwa menusukkan pisau ke arah dada Rio berulang kali. Rio berusaha menghindar, dan sabetan pisau terdakwa mengenai lengan tangan kiri Roni. Keduanya kemudian berlari untuk menjauhi terdakwa.
Saksi Anwar yang melihat kejadian itu meneriakkan kepada keduanya untuk lari. Rio lari ke arah pos Satpam Indarung, sedangkan Roni lari ke arah Kantor Satpam PT Semen Padang.
Terdakwa kembali mengejar Rio dan kembali menusukkan pisau ke dada korban. Setelah itu, saksi Roni kembali ke tempat semula, mengambil sepeda motornya dan membawa Rio menuju Simpang Cubadak.
Dalam perjalanan, Rio menyebut kalau dirinya pusing, napas sesak dan dadanya tertusuk pisau. Kemudian datang mobil yang dikendarai oleh orang tak dikenal. Roni menghentikan motor, dan pegemudi itu menawarkan untuk mengantar korban ke rumah sakit.
Lalu korban diantar ke Klinik PT. Semen Padang, yang kemudian dirujuk ke RS Semen Padang. Namun nyawa Rio tidak tertolong. Jasad korban kemudian divisum di RS Bhayangkara.
Hasil visum menunjukkan terdapat pendarahan hebat di kantong jantung korban dan luka tusuk pada hati korban. Atas perbuatannya , terdakwa yang merupakan mantan atlet pencak silat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr1)





