Pelaku berinisial A (25), warga Ambacang Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas hitam merek Coach lengkap berisi uang tunai Rp70 juta tanpa ada yang hilang.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Muhammad Yasin.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Penyidik Satreskrim Polresta Padang masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara. (brm)












