Surya menyebut, sebelum beraksi di Masjid Raya Lantai Batu, Mahdi juga sempat mencuri kotak amal di Masjid Insan Lantai Batu pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk makan dan membeli rokok,” beber Surya.
Mahdi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penyidik Polres Tanah Datar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan aksi serupa di lokasi lain. (ant)
Laman 2 dari 2















