BERITA UTAMA

Pencuri Kotak Amal Diringkus, Pelaku Akui untuk Makan dan Rokok

0
×

Pencuri Kotak Amal Diringkus, Pelaku Akui untuk Makan dan Rokok

Sebarkan artikel ini
CURI KOTAK AMAL— Polisi menangkap seorang terduga pencuri kotak amal di Jorong Kapua, Nagari Pagaruayuang, Kecamatan Tanjung Emas, Kabuparen Tanah Datar, Sabtu (6/12) malam.

TANAH DATAR, METRO–Polisi mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kotak amal di Jo­rong Kapua, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Ta­nah Datar, pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan pelaku bernama Mahdi (37), warga Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Ka­bupaten Agam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dari keterangan saksi, laporan korban, rekaman CCTV, serta barang bukti yang ditemukan.

“Dari bukti yang ada, kuat dugaan bahwa Mahdi merupakan pelaku pencurian kotak amal tersebut,” ujar Surya, Minggu (7/12).

Mahdi diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Raya Lantai Batu pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 06.50 WIB. Dalam video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria mengenakan kemeja lengan pendek me­rah muda dan celana panjang hitam turun dari sepeda motor, lalu masuk ke dalam masjid. Pria itu terlihat membawa kotak amal ke arah mimbar, menguras isinya, kemudian meninggalkan masjid dengan berjalan kaki.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal dan uang tunai Rp1.857.000 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Surya menyebut, sebelum beraksi di Masjid Raya Lantai Batu, Mahdi juga sem­pat mencuri kotak amal di Masjid Insan Lantai Batu pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk makan dan membeli rokok,” beber Surya.

Mahdi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penyidik Polres Tanah Datar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan aksi serupa di lokasi lain. (ant)