PADANG, METRO—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial AM (44) pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 03.00 WIB karena diduga mencuri ponsel di sebuah warung di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan pemilik warung bernama Iyos Deswan, yang kehilangan satu unit ponsel Oppo A6 Pro warna merah muda pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut pengakuan korban, pelaku awalnya datang ke warung dengan menyamar sebagai pembeli. Ia memesan sejumlah kebutuhan seperti mi instan dan camilan. Saat Iyos berpaling untuk mengambil pesanan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur ponsel yang diletakkan di dekatnya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,” ujar Kompol Yasin, Minggu (7/12).
Atas kejadian itu, Iyos melapor ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1049/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
















