“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” terangnya.
PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah disiapkan pemerintah. ReÂgulasi teknis seperti batas penjaminan dan jenis proÂduk yang dijamin akan diatur lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap meÂnerapkan,” tambah Purba.
Di sisi lain, tingkat peÂnetrasi industri asuransi Indonesia masih rendah diÂbanding negara ASEAN lain. Penetrasi asuransi nasional tercatat hanya 1,40 persen pada akhir 2024, relatif tak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Angka ini jauh di bawah Filipina (1,80 perÂsen), Malaysia (3,80 persen), Thailand (5,10 persen), dan Singapura (7,40 persen).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi menyebut, deretan kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi menjadi faktor utama lemahnya kepercayaan masyarakat. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dia menambahkan, beberapa kasus besar yang turut menggerus kepercayaan publik antara lain Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Berdikari Insurance yang ditutup pada Januari 2025. “Perusahaan-perusahaan tersebut ditutup karena maÂsalah solvabilitas dan gaÂgal bayar klaim, sementara Jiwasraya resmi ditutup setelah bertahun-tahun bermasalah,” imbuhnya. (jpg)















