JAKARTA, METRO–Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi mandat baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 dipastikan bakal menjadi peÂnguat kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Nantinya, bila PPP tersebut sudah dijalankan, maka premi industri asuransi akan meningkat.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, lembaganya siap menÂjalankan program terÂsebut lebih cepat, yakni mulai 2027. Padahal, dalam ketentuan UU P2SK, PPP semestinya mulai berlaku 2028.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” kata Purba dalam aÂcara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12).
Ferdinan menjelaskan, pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan menjadi bukti bahwa kehadiran skema penjaminan mampu meÂningkatkan kepercayaan masyarakat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik setelah LPS berÂoperasi. Pertumbuhannya meningkat dari rata-rata 7,7 persen sebelum LPS beroperasi menjadi 15,3 persen setelahnya seÂtelah beroperasi.
Contoh serupa juga terlihat di Malaysia, di mana pertumbuhan premi asuransi meningkat dari 5,5 persen per tahun menjadi 9,7 persen per tahun setelah program penjaminan polis diberlakukan. Melihat contoh di tersebut, LPS meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik sehingga pendapatan premi asuransi akan meningkat.
Ferdinan memaparkan tiga jenis jaminan yang disiapkan LPS dalam PPP. Pertama, jaminan pembayaran klaim polis secara penuh atau sebagian jika perusahaan asuransi meÂngalami masalah. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat sehingga manfaat bagi nasabah tetap berlanjut.
Ketiga, pengembalian polis apabila pengalihan tidak memungkinkan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. Nilai penjaminan diperkirakan berada di kisaran Rp 500 juta-Rp 700 juta, yang mencakup sekitar 90 perÂsen rata-rata nilai polis di Indonesia.















