METRO BISNIS

LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis pada 2027, Klaim Asuransi Dijamin hingga Rp 700 Juta

0
×

LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis pada 2027, Klaim Asuransi Dijamin hingga Rp 700 Juta

Sebarkan artikel ini
KOMPAK— Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba dan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank

JAKARTA, METRO–Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi mandat baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 dipastikan bakal menjadi pe­nguat kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Nantinya, bila PPP tersebut sudah dijalankan, maka premi industri asuransi akan meningkat.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, lembaganya siap men­jalankan program ter­sebut lebih cepat, yakni mulai 2027. Padahal, dalam ketentuan UU P2SK, PPP semestinya mulai berlaku 2028.

“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” kata Purba dalam a­cara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12).

Ferdinan menjelaskan, pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan menjadi bukti bahwa kehadiran skema penjaminan mampu me­ningkatkan kepercayaan masyarakat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik setelah LPS ber­operasi. Pertumbuhannya meningkat dari rata-rata 7,7 persen sebelum LPS beroperasi menjadi 15,3 persen setelahnya se­telah beroperasi.

Contoh serupa juga terlihat di Malaysia, di mana pertumbuhan premi asuransi meningkat dari 5,5 persen per tahun menjadi 9,7 persen per tahun setelah program penjaminan polis diberlakukan. Melihat contoh di tersebut, LPS meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik sehingga pendapatan premi asuransi akan meningkat.

Ferdinan memaparkan tiga jenis jaminan yang disiapkan LPS dalam PPP. Pertama, jaminan pembayaran klaim polis secara penuh atau sebagian jika perusahaan asuransi me­ngalami masalah. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat sehingga manfaat bagi nasabah tetap berlanjut.

Ketiga, pengembalian polis apabila pengalihan tidak memungkinkan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. Nilai penjaminan diperkirakan berada di kisaran Rp 500 juta-Rp 700 juta, yang mencakup sekitar 90 per­sen rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” terangnya.

PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah disiapkan pemerintah. Re­gulasi teknis seperti batas penjaminan dan jenis pro­duk yang dijamin akan diatur lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap me­nerapkan,” tambah Purba.

Di sisi lain, tingkat pe­netrasi industri asuransi Indonesia masih rendah di­banding negara ASEAN lain. Penetrasi asuransi nasional tercatat hanya 1,40 persen pada akhir 2024, relatif tak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Angka ini jauh di bawah Filipina (1,80 per­sen), Malaysia (3,80 persen), Thailand (5,10 persen), dan Singapura (7,40 persen).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS Suwandi menyebut, deretan kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi menjadi faktor utama lemahnya kepercayaan masyarakat. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dia menambahkan, beberapa kasus besar yang turut menggerus kepercayaan publik antara lain Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Berdikari Insurance yang ditutup pada Januari 2025. “Perusahaan-perusahaan tersebut ditutup karena ma­salah solvabilitas dan ga­gal bayar klaim, sementara Jiwasraya resmi ditutup setelah bertahun-tahun bermasalah,” imbuhnya. (jpg)