JAKARTA, METRO–Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia kembali memantik keprihatinan. Berdasar Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, 1 dari 10 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan.
“Hasil survei tersebut menjadi alarm keras bahwa kekerasan berbasis gender masih mengakar,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Sabtu (6/12).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 persen korban kekerasan mengalami cedera. Dan, 40 persen mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual berulang kali. “Mayoritas korban menderita goresan, memar, hingga cedera serius seperti patah tulang, kerusakan gendang telinga, dan luka bacokan. Luka fisik ini meninggalkan trauma mendalam,” lanjutnya.
Yang bikin miris, satu dari enam perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pihak lain (bukan pasangan). Prevalensinya bahkan lebih tinggi untuk kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan psikologis, kekerasan berbasis elektronik, serta kerentanan perempuan disabilitas juga meningkat. Perlu perlindungan yang lebih cepat, terarah, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Kesenjangan layanan perlindungan turut menjadi catatan. Hingga Juli 2025, empat provinsi dan 147 kabupaten/kota belum memiliki UPTD PPA. Padahal unit itu merupakan ujung tombak layanan terpadu.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani menambahkan, analisis mendalam SPHPN 2024 diharapkan mampu memperkaya diskusi publik, mendorong kolaborasi lintas sektor, dan menjadi rujukan penyusunan kebijakan berbasis bukti.
“Laporan ini memberi arah yang jelas untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan secara menyeluruh,” ungkapnya. (jpg)






