Meski begitu, ia memastikan BGN tetap berpegang pada prinsip keadilan. Tim appraisal akan menilai kondisi setiap dapur secara independen.
“Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan…” ujarnya.
Selain SOP dapur, Nanik juga memastikan setiap SPPG diwajibkan memiliki sejumlah kelengkapan penting. Mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Halal, serta memastikan seluruh relawan mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.
Untuk wilayah Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 sudah memiliki SLHS, 11 dalam proses pengajuan, dan 2 belum mengajukan sama sekali. Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 telah mengantongi SLHS, 24 masih diuji, dan 9 belum mengajukan.
“Tolong ya… yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu satu bulan. Kalau belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” tutup Nanik. (jpg)














