DIBALIK pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solok tahun anggaran 2026 menjadi produk hukum daerah, ada komitmen kuat untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dengan meningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan kesejahteraan masyarakat.
Selama proses pembahasan, anggota DPRD Kota Solok bersama pemerintah daerah telah bekerja maksimal. Bahkan juga telah dilakukan kajian, analisa dan mengevaluasi secara konfrehensif serta membahas setiap poin per point terkait Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2026.
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok, beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Diaz dan Mira Harmadia, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Solok menyetujui RAPBD Kota Solok tahun anggaran 2026 menjadi APBD Kota Solok tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menegaskan pembahasan RAPBD Kota Solok tahun anggaran 2026 hendaknya menjadi acuan dalam menjalankan program dan kerja pemerintahan daerah Kota Solok kedepannya. APBD tidak hanya menjadi dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu memberikan dampak signifikan bagi kemajuan Kota Solok.
Dalam pandapat akhir Fraksi Partai Golongan Karya, anggota fraksi memandang bahwa APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, fraksi Golkar memberikan perhatian serius terhadap keseluruhan struktur APBD, mulai dari sisi pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
Fraksi Golkar menilai bahwa penyusunan APBD harus senantiasa mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta keberpihakan yang nyata kepada kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor-sektor yang secara langsung menyentuh pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi Partai NasDem menilai, APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 ini memiliki arti sangat penting dalam konteks pembangunan daerah Kota Solok. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah, rancangan ini dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Tentunya ke arah yang lebih baik demi terwujudnya kehidupan masyarakat Kota Solok yang lebih berkualitas dan sejahtera. Perbaikan dan penyempurnaan akan sangat penting dalam rangka untuk mengurangi berbagai catatan-catatan.
Setelah melakukan pembahasan dengan melakukan kajian dan analisa, Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan-catatan terhadap rancangan APBD Kota Solok tahun anggaran 2026. Diantaranya, pemerintah daerah hendaknya lebih memprioritaskan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Solok dan tujuan pembangunan daerah.
Sementara Fraksi Nurani Keadilan menyampaikan, dengan telah ditetapkannya Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 ini menjadi Perda, Fraksi Nurani Keadilan meminta kepada pemerintah daerah agar menjalankan APBD 2026 ini dengan tertib, efisien dan ekonomis.
Selain itu pemerintah daerah juga harus menekankan prinsip efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Fraksi Solok Maju, menilai selama proses pembahasan anggota DPRD Kota Solok bersama pemerintah daerah telah bekerja maksimal dalam melakukan kajian, analisa dan mengevaluasi secara konfrehensif serta membahas setiap poin per point terkait ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2026.
Pendapatan daerah pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 dianggarakan sebesar Rp. 468.173.065.454,00. Rinciannya, Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 60.327.799.981,00.
Pajak daerah sebesar Rp. 21.525.690.981,00. Retribusi daerah Rp.14.906.806.922,00. Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp. 21.027.614.641,00. Dan pendapatan lain lain PAD Kota Solok yang sah senilai Rp. 2.867.687.437,00.
Selain itu pendapatan berupa transfer senilai Rp 407.845.265.473,00. Transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 389.613.404.000,00 dan Transfer antar daerah sebesar Rp. 18.231.861.473,00.
Setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok dan TAPD dari Pemerintah Kota Solok dapat disepakati belanja daerah pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 482.248.425.309,25.
Setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Solok dan TAPD dapat disepakati berdasrkan perhitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 14.075.359.855,25.
Defisit ini akan diimbangi dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.39.075.359.855,25 dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah senilai Rp.39.075.359.855,25 tahun berkenan.
Sedangkan pengeluaran pembiyaan rmsebesar Rp.25.000.000.000,00 penyertaan modal daerah Rp. 0,00, pembayaran cicilan pokok utang yang Rp. 25.000.000.000,00 jatuh tempo.
Sementara pembiayaan Netto sebesar RP.14.075.359.855,25. Setelah dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pihak pemerintah daerah dapat disepakati. (***)






