Sebelumnya, kapal tongkang yang mengangkut kayu gelondongan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Diketahui, terdapat barcode perusahaan pada tiap potongan kayu dalam kapal tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyampaikan, kapal itu terdampar di Pantai Tanjung Setia sejak 6 November 2025. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kapal tongkang itu berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) pada 2 November 2025. “Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu,” kata Yuni, Kamis (5/12/2025).
Dalam tiap batang kayu yang ada di dalamnya, tercantum barcode bertuliskan nama perusahaan dan tulisan “Sumatera Barat”. DIketahui, kapal tersebut berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dari pendataan sementara diketahui, kapal tersebut membawa 4.800 kubik kayu meranti dan kruing. Ribuan batang kayu itu memiliki panjang hingga 6 meter dengan diameter mencapai 50-100 sentimeter.
Yuni mengatakan, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti insiden tersebut. Kapal tongkang bermuatan kayu itu hingga kini Jumat masih berada di lokasi, dan penanganan kasus ditangani Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung.
Pada Oktober 2025 lalu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. “Satgas PKH telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Anang, para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT) di Sipora, Kepulauan Mentawai. (rom)















