PADANG, METRO–Akademisi Defika Yufiandra meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengusut kayu gelondongan yang ditemukan dalam tongkang yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung.
Dari keterangan pihak Polda Lampung, kapal tongkang RON MAS 69 bermuatan 4.800 kubik kayu gelondongan yang dibawa dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Tujuannya Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Diketahui juga kayu itu dikirim oleh PT Minas Pagai Lumber dan akan diterima PT Makmur Cemerlang Bersama.
“Ditjen Gakkum dan Satgas PKH harus segera turun tangan mengusut asal usul kayu itu,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).
Pengusutan kayu itu menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Dharma Andalas ini penting untuk memastikan keabsahan sumber kayu dan legalitas pengangkutannya. Apalagi kondisi yang sama dilakukan Satgas PKH dan Ditjen Gakkum terhadap kayu asal Mentawal yang disita di Gresik, Jawa Timuur beberapa waktu lalu.
Pengusutan terhadap kayu yang dikirim PT BRN itu berlanjut hingga proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditjen Gakkum Kemenhut yang masih berlanjut hingga saat ini. “Saya menilai penting dilakukan pengusutan guna memastikan ada pelanggaran atau tidak. Juga untuk membuktikan kepada publik Ditjen Gakkum tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus kayu,” tegas Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas yang akrab disapa Adek ini.
Apalagi lanjut mantan Ketua Komkite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar ini isu yang menyangkut lingkungan di Sumatera tengah gencar-gencarnya, karena disebut sebagai faktor memperparah bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bencana itu sendiri telah mengakibatkan dampak yang cukup besar. Selain masalah sosial, banjir dan lonsgsor telah menewaskan ribuan jiwa, ribuan orang luka-luka dan kerugian materi yang tidak sedikit.
Sebelumnya, kapal tongkang yang mengangkut kayu gelondongan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Diketahui, terdapat barcode perusahaan pada tiap potongan kayu dalam kapal tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyampaikan, kapal itu terdampar di Pantai Tanjung Setia sejak 6 November 2025. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kapal tongkang itu berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) pada 2 November 2025. “Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu,” kata Yuni, Kamis (5/12/2025).
Dalam tiap batang kayu yang ada di dalamnya, tercantum barcode bertuliskan nama perusahaan dan tulisan “Sumatera Barat”. DIketahui, kapal tersebut berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dari pendataan sementara diketahui, kapal tersebut membawa 4.800 kubik kayu meranti dan kruing. Ribuan batang kayu itu memiliki panjang hingga 6 meter dengan diameter mencapai 50-100 sentimeter.
Yuni mengatakan, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti insiden tersebut. Kapal tongkang bermuatan kayu itu hingga kini Jumat masih berada di lokasi, dan penanganan kasus ditangani Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung.
Pada Oktober 2025 lalu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. “Satgas PKH telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Anang, para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT) di Sipora, Kepulauan Mentawai. (rom)






