“Kami melepas sepuluh truk setiap lima menit dari arah Solok menuju Padang, agar ritme kendaraan tetap teratur,” kata Dedi, Jumat (5/12).
Sementara untuk arah Padang–Solok, pelepasan kendaraan baru dilakukan pada malam hari, mulai pukul 20.00 WIB, mengingat adanya tanjakan ekstrem yang rentan memicu kemacetan di siang hari.
Pembatasan jam operasional angkutan barang kini diberlakukan melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar. Tujuannya, mengurangi beban kendaraan di titik rawan sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik prioritas.
“Pembatasan diperlukan agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional—mobilitas harus berjalan, tetapi keselamatan tetap yang utama,” lanjut Dedi.
Pengawasan ketat diterapkan di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih. Fokusnya adalah memastikan kepatuhan terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, serta respons cepat terhadap insiden di jalur Sitinjau Lauik.
Selain itu, Dishub Sumbar juga memonitor kenaikan tarif pada sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat perubahan rute. Operator yang menaikkan harga di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025 telah diberikan teguran.
“Prinsip kami jelas, masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena perubahan rute sementara,” tegas Dedi.
Di tengah kondisi darurat transportasi, Pemprov Sumbar memastikan pengaturan lalu lintas tetap dilakukan demi kelancaran dan keamanan masyarakat hingga seluruh jalur strategis yang rusak akibat bencana selesai diperbaiki. (rom)













