Pentingnya Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi fiskal. Dengan status ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih kendali melalui BNÂPB, memastikan koordinasi lintas-sektoral dengan TNI, Polri, dan kementerian terkait. Mobilisasi dana darurat dari APBN akan lebih cepat, tanpa batasan birokrasi, sementara akses bantuan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan World Health Organization (WHO) daÂpat diperluas melalui mekanisme ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre). Saat ini, meskipun organisasi seperti Islamic Relief telah menyediakan bantuan makanan darurat, skala intervensi masih terbatas. Penetapan ini juga akan memprioritaskan aspek hukum dan administratif, termasuk relokasi penduduk dan penegakan terhadap spekulan harga, dengan dukungan audit fiskal yang ketat. Jangka panjang, hal ini mendukung rekonstruksi berkelanjutan, seperti restorasi hutan dan penguatan sistem peringatan dini, sebagaimana direkomendasikan oleh United Nations Disaster Risk Reduction (UNDRR) dalam laporan tahun 2023. Pengalaman gempa dan tsunami Aceh 2004, yang ditetapkan sebagai bencana nasional, menunjukkan bahwa intervensi pusat dapat mempercepat pemulihan sambil meminimalkan korban sekunder, dengan biaya yang lebih terÂkendali melalui akuntabilitas yang lebih baik.
Pada akhirnya, bencana Sumatera harus menjadi pemicu reformasi akuntansi sektor publik di Indonesia. Tragedi ini bukanlah takdir alam, melainkan hasil dari keputusan kebijakan yang dapat diaudit dan diperbaiki. Pernyataan pejabat yang tidak tepat dan keberhasilan inisiatif swasta menegaskan perlunya transparansi komunikasi dan integrasi sumber daÂya. Presiden Prabowo SuÂbianto seharusnya segera menetapkan status bencana nasional, melakukan audit ekologis menyeluruh terhadap deforestasi, dan memperkuat mekanisme akuntabilitas fiskal. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun sistem publik yang lebih tangguh, di mana investasi pencegahan menjadi prioritas, dan tragedi seperti ini tidak lagi menjadi beban berulang bagi anggaran negara serta masyarakat.
(Penulis adalah Pengajar Akuntansi Sektor Publik di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)
















