JAKARTA, METRO–Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) diterjunkan ke sejumlah wilayah di Sumatera untuk menelusuri dugaan pembabatan hutan secara ilegal. Sebab, penebangan pohon secara liar itu diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Tim Satgas PKH sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga terdapat aktivitas yang merusak lingkungan sehingga menyebabkan rusaknya ekosistem,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
Anang menjelaskan, Satgas PKH tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait praktik pembabatan liar di hutan Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Ia mengungkapkan, tim sudah berada di lapangan sejak Kamis, namun belum dapat merinci temuan yang telah dikumpulkan.
“Mereka sudah bergerak sejak kemarin di tiga wilayah tersebut Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ucap Anang.
Meski demikian, Anang tidak membeberkan secara rinci terkait lokasi yang disambangi Satgas PKH. Namun, Anang menegaskan Kejagung tidak akan ragu memproses hukum pihak mana pun jika terbukti penebangan hutan ilegal berperan dalam memperparah bencana.
“Ini khusus terkait kawasan hutan yang rusak. Apakah di sana ada kegiatan tambang atau hal lain, semuanya sedang didalami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa Satgas PKH juga memprioritaskan penelusuran terhadap penyebab kerusakan hutan, termasuk asal-usul kayu gelondongan yang ikut menghantam permukiman warga saat bencana terjadi.
“Apakah kerusakan ini akibat aktivitas tertentu, apakah terkait tambang, atau kayu gelondongan yang terbawa arus, semuanya akan ditelusuri. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” pungkasnya. (jpg)






