Namun kondisi ekonomi yang melambat berdampak pada kemampuan bayar debitur dan memicu turunnya rasio ekuitas LKM, sehingga banyak lembaga kesulitan memenuhi ketentuan tersebut tepat waktu. OJK menilai penyelesaian persoalan permodalan memerlukan waktu lebih panjang karena terbatasnya akses pendanaan eksternal dan kapasitas finansial pemegang saham.
Tantangan struktural tersebut membuat penyesuaian regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar proses penguatan LKM dapat berjalan lebih realistis dan terukur. Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya menerapkan pengawasan yang proporsional dan adaptif, sekaligus memastikan LKM tetap mampu memberikan layanan keuangan yang sehat, aman, serta melindungi konsumen. (jpg)
















