METRO BISNIS

OJK Terbitka POJK Nomor 25 Tahun 2025, Atur Penyesuaian dan Pengawasan bagi LKM

0
×

OJK Terbitka POJK Nomor 25 Tahun 2025, Atur Penyesuaian dan Pengawasan bagi LKM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Kantor OJK.

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 49 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini mengatur penyesuaian parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), khususnya terkait pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Aturan ini menjadi respons OJK atas dinamika industri dan tekanan ekonomi yang memenga­ruhi kekuatan permodalan LKM di berbagai daerah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, POJK 25 Tahun 2025 memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor. Sebelumnya, parameter tersebut berlaku segera setelah POJK 49 Tahun 2024 diundangkan.

“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional. Serta fungsi intermediasi bagi masya­rakat,” kata Ismail, Kamis (4/12).

Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan tiga status pengawasan untuk industri pembiayaan, mo­dal ventura, dan LKM, yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. Penetapan status ini didasarkan pada tiga parameter yaitu tingkat kesehatan kompo­sit, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang bermasalah neto. Dua parameter pertama diberi masa transisi tiga tahun, sementara para­meter ekuitas modal disetor langsung berlaku.

Namun kondisi eko­nomi yang melambat berdampak pada kemampuan bayar debitur dan memicu turunnya rasio ekuitas LKM, sehingga banyak lem­baga kesulitan meme­nuhi ketentuan tersebut tepat waktu. OJK menilai penyelesaian persoalan permodalan memerlukan waktu lebih panjang karena terbatasnya akses pendanaan eksternal dan ka­pasitas finansial pemegang saham.

Tantangan struktural tersebut membuat penyesuaian regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar proses penguatan LKM dapat berjalan lebih realistis dan terukur. Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya menerapkan pengawasan yang proporsional dan adap­tif, sekaligus memastikan LKM tetap mampu memberikan layanan ke­uangan yang sehat, aman, serta melindungi konsu­men. (jpg)