MENTAWAI, METRO–Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kepulauan Mentawai. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Martinus Dahlan, karena bupati pada saat yang bersamaan sedang meninjau lokasi banjir di Pulau Siberut. Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, kemarin.
Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menunjukkan peningkatan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang sejalan dengan prinsip restorative justice. “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat menjalani pembinaan sambil memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Pemda dalam penyediaan fasilitas dan dukungan teknis yang diperlukan.
















