“Alhamdulillah prosesnya transparan dan kami puas dengan nilai ganti rugi yang disepakati. Ini menunjukkan keseriusan PLN dan pemerintah dalam memperhatikan hak-hak kami,” ujarnya.
Camat Kampar, Shendy Septian, SE., MM., menegaskan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang – Lipat Kain ini memiliki peran strategis untuk memastikan keandalan listrik di wilayah Kampar dan sekitarnya.
“Pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang – Lipat Kain ini bukan hanya proyek fisik, tetapi kebutuhan mendasar untuk menjamin suplai listrik yang stabil bagi masyarakat, layanan publik, hingga kegiatan ekonomi di daerah kita. Dukungan masyarakat sangat menentukan kelancarannya,” ujarnya.
Senada dengan itu, General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawan, menyampaikan bahwa dukungan warga Kampar memberikan energi positif bagi percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Riau.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan masyarakat. Infrastruktur ini akan menjadi tulang punggung penyaluran listrik yang lebih andal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, pertumbuhan industri, dan fasilitas publik. PLN hadir untuk rakyat, dan kami memastikan seluruh proses berjalan transparan serta sesuai aturan,” tegas Hendro.
Dengan telah dicapainya kesepakatan, proses berikutnya adalah penyelesaian administrasi dan pembayaran ganti kerugian kepada para pemilik lahan dalam waktu dekat. Setelah itu, pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang – Lipat Kain dapat segera dimulai sesuai jadwal. (rel/rom)















