“Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Gubernur Mahyeldi dalam sambutan virtualnya menegaskan nilai edukatif pidana kerja sosial serta manfaatnya dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menambahkan bahwa kerjasama ini memberikan landasan hukum kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.
Dengan kerjasama ini, Payakumbuh bersama daerah lain di Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. (uus)
















