Komitmen Pemulihan dan Relokasi
Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis mengajak masyarakat memperkuat kebersamaan, mengevaluasi diri (muhasabah), mempertegas identitas Kota Serambi Mekkah, dan berkomitmen untuk terus berprestasi.
Mengenai bencana, Wako Hendri Arnis mengingatkan, “Bencana yang melanda Kota Padangpanjang beberapa hari lalu, saat ini masih dalam tahap pencarian korban yang belum ditemukan. Tentunya, ini menjadi pengingat bagi kita semua, kehendak sang penciptalah di atas segala-galanya.”
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah berupaya hadir dalam setiap permasalahan. Selain pemulihan pascabencana, Pemko juga akan melakukan relokasi terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal atau rumahnya rusak berat. Kebutuhan masyarakat di posko pengungsian akan tetap dipenuhi melalui anggaran daerah, bantuan Pemprov Sumbar, dan sumbangan pihak peduli.
Gubernur Sumbar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Syaiful Bahri, SP., MM menyampaikan permohonan maaf Gubernur yang berhalangan hadir karena mendampingi kunjungan Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi bencana.
Syaiful Bahri turut menyampaikan duka cita atas bencana dan memberikan apresiasi atas sejumlah penghargaan yang diraih Pemko Padangpanjang selama tahun 2025.
Gubernur juga mengucapkan selamat atas penganugerahan Pahlawan Nasional kepada Bunda Rahmah El Yunusiah, tokoh pergerakan dan pendiri Perguruan Diniyyah Puteri Padangpanjang.
“Ini salah satu bentuk pengakuan, bahwa Pendidikan di Padangpanjang telah jauh unggul sebelum Indonesia merdeka. Kejayaan masa lalu itu, terus bertahan dan akan menjadi salah satu pemicu semangat agar Padangpanjang bisa lebih maju dalam segala bidang,” pesan Gubernur yang dibacakan Syaiful Bahri.
Sidang Paripurna DPRD Peringatan HJK ke-235 Padangpanjang ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah undangan lainnya, yang ditutup dengan kegiatan makan bajamba. (adv)
















