“Di Mana Nilai Pendidikan Jika Hukum Dilanggar,” katanya pada media ini, Selasa (2/12) di Batusangkar.
Pengaduan ini disampaikan melalui surat tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Langkah tersebut menandai respons formal dari masyarakat hukum terhadap proyek pembangunan perguruan tinggi negeri yang dinilai mengabaikan regulasi dasar tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Joni Hermanto menyatakan bahwa pembangunan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh ranah pelanggaran norma hukum yang bersifat substantive.
“Saya bukan menolak pembangunan pendidikan. Saya menolak pola pembangunan yang mengabaikan hukum negara. Ketika sebuah institusi pendidikan justru melanggar norma yang menjadi fondasi negara, maka secara akademis itu merupakan preseden yang buruk bagi tata kelola publik,” ujar Joni.
Menurutnya, status lahan yang digunakan UIN Mahmud Yunus masih tercatat sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sebagaimana diakui secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar saat pertemuan dengan Wakil Menteri ATR/BPN pada 20 November 2025.
Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa persoalan ini masuk ke wilayah delik formil, yakni tindak pidana terjadi meskipun belum menimbulkan kerugian nyata, karena perbuatan itu sendiri bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Joni menilai pembangunan tersebut juga bertentangan dengan UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B. Karena status RTRW untuk kawasan tersebut belum final dan belum disahkan, setiap bentuk pemanfaatan ruang sebelum memperoleh legitimasi hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma publik.
Joni menambahkan, jika dana pembangunan menggunakan APBN, APBD, atau anggaran negara lainnya, maka perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi melalui mekanisme penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 Tipikor.
“Ketika dana publik digunakan membangun aset negara di atas tanah tanpa legalitas, maka timbul potensi kerugian negara. Di sini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi integritas keuangan publik,” tegasnya.
Joni juga menekankan aspek keadilan ekologis dan hak masyarakat adat pertanian. Hilangnya sawah produktif tanpa mekanisme konversi sesuai hukum berpotensi menaikkan risiko hidro-ekologis, mempercepat degradasi ruang pertanian, dan memutus siklus ekonomi sosial masyarakat lokal.
Dalam laporan tersebut, Joni meminta Subdit Tipikor Polda Sumbar melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari pihak kampus dan instansi terkait, serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum ada keputusan sah. Ia juga meminta BPN untuk menunda proses sertifikasi dan Pemkab Tanah Datar menghentikan konstruksi sampai status alih fungsi memiliki dasar hukum yang jelas. (ant)
















