TANAHDATAR, METRO –Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar yang terletak di Nagari Parambahan, pihak UIN Mahmud Yunus Batusangkar melalui Tim Penataan Aset yang dipimpin oleh Kepala Biro UAPK, memberikan klarifikasi resmi berdasarkan data dan dokumen perizinan lengkap yang dimiliki.
Dalam keterangannya di hadapan para wartawan, Dr. H. Yasrizal, MA menegaskan bahwa UIN Mahmud Yunus Batusangkar memiliki total lahan + 19 ha di kawasan Kampus II Parambahan, 11,558 ha di antaranya telah dibangun dengan perizinan lengkap sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh pembangunan pada lahan 11,558 ha ini sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Tidak ada yang bertentangan dengan tata ruang maupun ketentuan pembangunan,” tegas Yasrizal.
Yasrizal menjelaskan, pembangunan Kampus II telah mengantongi dokumen-dokumen legal yang dibutuhkan, antara lain; Persetujuan IPPR Pembangunan Kampus II tahun 2016, Informasi Pemanfaatan Ruang tahun 2016, AMDAL Kampus II IAIN Batusangkar tahun 2017, Rekomendasi ANDALALIN Kampus II IAIN Batusangkar tahun 2016, IMB/PBG di Kampus II, dan aturan-aturan lainnya.
Dengan demikian, pembangunan yang telah berdiri saat ini sepenuhnya legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yasrizal menegaskan bahwa izin yang saat ini sedang diurus ke Kementerian ATR/BPN bukan terkait lahan yang sudah dibangun, tetapi lahan + 7,43 ha yang direncanakan untuk perluasan dan pembangunan tahap berikutnya.
“Rektor bersama Bupati Tanah Datar tengah memproses perizinan perluasan 7,43 ha tersebut sebagai persyaratan untuk mengajukan anggaran pembangunan kampus dan kerja sama dari mitra internasional,” ujarnya.
Kepala Biro juga meluruskan isu mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bahwa lahan Kampus II yang kini dipersoalkan tidak lagi berstatus LSD.
“Jika merujuk kepada Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan, sehingga pembangunan kampus tidak melanggar tata ruang wilayah,” jelasnya.
Yasrizal menekankan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan, legal, dan sesuai prosedur. UIN Mahmud Yunus Batusangkar berkomitmen menjaga dan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Kami sangat terbuka. Semua dokumen bisa diverifikasi. UIN Mahmud Yunus Batusangkar membangun untuk kepentingan pendidikan, dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, UIN Batusangkar telah dilaporkan dalam Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pembangunan Kampus II UIN MY Batusangkar oleh Joni Hermanto.
















