Bupati Pasaman, Welly Suhery, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial.
“Program ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan alternatif hukuman yang lebih konstruktif bagi pelaku tindak pidana,” ujar Welly.
Bupati Welly menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar sanksi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi bagi masyarakat. “Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki. Pemkab pasaman siap mendukung implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Pasaman, Hendi, menegaskan kesiapan Pemkab Pasaman untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memastikan program ini berjalan efektif. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting untuk keberhasilan implementasi pidana kerja sosial, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai pemulihan dan tanggung jawab sosial. (ped/rel)
















