Rusmardi menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu oleh Ketua Pemuda Nagari Gunung Medan beserta salah seorang Kepala Jorong.
“Kedua pelaku telah kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku kita jerat pasal 114 jo 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara,” tutur dia.
Selain itu, kata Rusmardi, pihaknya masih mendalami peran kedua pelaku dalam peredaran ganja ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mendapatkan ganja dari seorang bandar dan ganja diduga didatangkan dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup dia. (dpr)
















