DHARMASRAYA, METRO–Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus dua pengedar narkoba yang membawa 1 kilogram daun ganja kering di Jalan Lintas Sumatra, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sabtu (29/11).
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, pihaknya sudah hampir 3 malam mengintai dua orang pengedar ganja antarkecamatan di Dharmasraya ini, sehingga akhirnya dapat diringkus pada saat mereka hendak membawa ganja ke Nagari Gunung Medan.
“Dua pelaku tersebut berinisial RMI (20) tahun dan AS (22) yang sudah menjadi target karna adanya laporan dan informasi dari masyarakat,” ungkapnya pada Posmetro, Senin (1/12).
Ditambahkan Rusmardi, dalam penangkapan ini, pihaknya mengalankan barang bukti 1 kg ganja dan satu paket kecil ganja kering yang sempat di buang pelaku sekitar 10 meter dari TKP.
“Kedua pelaku itu pun mengakui ganja tersebut akan hendak diedarkan di wilayah Nagari Gunung Medan. Ganja tersebut nantinya dipecah menjadi paket-paket kecil lalu dijual ke pelanggannya dengan harga yang terjangkau,” ujar Rusmardi.
Rusmardi menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu oleh Ketua Pemuda Nagari Gunung Medan beserta salah seorang Kepala Jorong.
“Kedua pelaku telah kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku kita jerat pasal 114 jo 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara,” tutur dia.
Selain itu, kata Rusmardi, pihaknya masih mendalami peran kedua pelaku dalam peredaran ganja ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mendapatkan ganja dari seorang bandar dan ganja diduga didatangkan dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup dia. (dpr)






