Muhibuddin menambahkan, MoU ini menjadi langkah awal menyongsong KUHP Nasional efektif 2 Januari 2026, serta mengajak pemerintah daerah berkolaborasi menyediakan fasilitas agar program ini optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut kolaborasi ini sebagai komitmen penegakan hukum yang humanis dan konstruktif, dengan pendekatan rehabilitasi serta kemanfaatan bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran acara ini. Ini komitmen bersama kita,” ujarnya.
Diharapkan kerjasama ini memperkuat sistem hukum restoratif di Sumatera Barat, mengubah hukuman menjadi peluang perbaikan diri dan pembangunan komunitas. (pry)












