Banggar DPRD melalui Dedi Fatria menyampaikan bahwa APBD 2026 disepakati sebesar Rp 658.124.051.110, dengan rincian: Pendapatan Rp 590.259.477.496, PAD Rp 193.616.128.755, Pendapatan Transfer Rp 396.643.348.741, Belanja Daerah Rp 656.624.051.110, Defisit Rp 66.364.573.614, Pembiayaan Netto Rp 66.364.573.614, SiLPA Rp 0.
Ranperda perubahan perangkat daerah juga disetujui setelah proses pembahasan sejak 8 Oktober 2025.
Juru bicara pansus, Vina Kumala, menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah yang terkena perampingan dan penggabungan telah sepakat.
Perubahan tersebut juga telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat, sehingga dapat diparipurnakan.
Enam fraksi menyetujui keseluruhan dokumen, namun Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan catatan dan penolakan terhadap sejumlah rencana anggaran 2026, seperti: Pembangunan taman depan DPRD, Kantor Lurah Ladang Cakiah, Pengadaan tanah pembangunan SMP 1, Pembangunan gerbang, lanskap dan taman perpustakaan, Pembangunan eks kolam renang Bantola
Kedua fraksi juga menyoroti perbedaan besaran gaji PPPK golongan R3 dan R4 serta tenaga outsourcing, dan meminta penyesuaian gaji PPPK paruh waktu minimal setara upah honorer atau UMP.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi sinergi DPRD dan perangkat daerah dalam penyusunan Propemperda dan APBD.
“APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas, dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya. (***)
















