PEMERINTAH Kota dan DPRD Bukittinggi resmi menyetujui APBD 2026, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2026, serta Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat dokumen tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Sabtu (29/11).
Juru Bicara Bapemperda Bukittinggi, Dewi Anggraini, menjelaskan bahwa Pemko mengusulkan 10 rancangan perda untuk 2026, mulai dari perubahan regulasi, tata ruang, penanggulangan bencana, hingga lingkungan hidup dan APBD.
Evaluasi Propemperda 2025 mencatat 7 dari 15 rancangan perda telah tuntas, termasuk Perda RPJMD, Pertanggungjawaban APBD 2024, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPBE, serta sejumlah regulasi perubahan APBD dan ketentuan DPRD.
“Tahun 2026 akan ada 16 ranperda yang dibahas Pemko dan DPRD Bukittinggi, setelah penyaringan berdasarkan urgensi substansi dan kesiapan teknis,” jelas Dewi.
Propemperda 2026 dibagi ke tiga masa sidang, yaitu Januari-April bahas 6 Ranperda yaitu Transportasi darat, pajak daerah, pengelolaan barang daerah, penanggulangan bencana dan kebakaran. Mei – Agustus, bahas 5 Ranperda yaitu, RTRW 2026–2046, Pertanggungjawaban APBD 2025, air limbah domestik, perumahan & permukiman, perubahan APBD 2026. Dan September – Desember bahas 5 Ranperda yaitu, Pembentukan BPBD, APBD 2027, rencana induk pariwisata, reklame, layanan kesehatan.
Dalam keadaan mendesak, ranperda di luar Propemperda tetap dapat diajukan.
Juru bicara pansus, Amrizal, menyebut kalender penyelenggaraan pemerintahan difinalkan pada 21 November 2025 melalui rapat kerja bersama Pemko.
“Penyempurnaan dilakukan untuk memperjelas kedudukan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar, serta menegaskan efektivitas, akuntabilitas, dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Perubahan terlihat pada penyelarasan istilah SKPD menjadi Perangkat Daerah, penetapan 18 kegiatan pemerintah daerah, serta penyesuaian jadwal Musrenbang, LKPJ, reses, dan tahapan pembahasan APBD.
















