SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Kota Sawahlunto akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran (TA) 2026 meski penyusunannya dilakukan di tengah tekanan fiskal yang cukup berat akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Dalam pendapat akhir fraksi, yang disampaikan dalam Rapat Pleno DPRD Sawahlunto,Sabtu (28/11) Fraksi PAN–PKB menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berlangsung pada situasi sulit karena adanya penurunan TKD hingga Rp131 miliar dibanding APBD murni dan Rp 93 miliar dibanding APBD Perubahan 2025. Koreksi anggaran tersebut dinilai sangat memukul ruang fiskal daerah.
Namun, melalui semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif, pembahasan RAPBD 2026 berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga akhirnya memasuki tahap penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi.
Dalam sidang paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi,yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil Ketua H.Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, Fraksi PAN–PKB menegaskan bahwa pembahasan anggaran dilakukan dengan penuh kehati-hatian, keterbukaan, dan komitmen bersama. “Pembahasan berjalan sangat alot namun penuh perhatian dan kebersamaan. Ini bukti nyata fungsi DPRD dalam penyusunan anggaran, pengawasan, dan legislasi,” tegas juru bicara Fraksi PAN-PKB, Fatrionaldi. Fraksi PAN–PKB menekankan bahwa penyusunan RAPBD 2026 tetap berpedoman pada KUA–PPAS serta mengacu pada target prioritas pembangunan dalam RPJMD Sawahlunto
DPRD, menurutnya, harus memastikan seluruh anggaran yang tersedia mampu memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan, pelayanan publik yang adil, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Kota Sawahlunto menyepakati struktur RAPBD 2026 sebagai berikut 1. Pendapatan Daerah – Rp485.137.240.630, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp74.109.105.624, Pendapatan Transfer: Rp411.028.135.006 Selanjutnya, 2. Belanja Daerah – Rp544.237.147.108,18, Belanja Operasi: Rp479.234.429.820, Belanja Modal: Rp9.783.242.284,18, Belanja Tidak Terduga: Rp1.500.000.000, Belanja Transfer: Rp53.719.475.004. 3 Pembiayaan Daerah, penerimaan Pembiayaan: Rp60.766.573.147,18 (SILPA tahun sebelumnya), pengeluaran Pembiayaan: Rp1.666.666.669, untuk cicilan pokok utang jatuh tempo: Rp1.666.666.669, pemberian pinjaman daerah: Rp500.000.000, sehingga pembiayaan netto tercatat Rp59.099.906.478,18. RAPBD Sawahlunto 2026 mengalami defisit sebesar Rp59.099.906.478,18, yang ditutup melalui pembiayaan netto tersebut. Dengan demikian, total RAPBD 2026 ditetapkan sebesar Rp545.903.813.777.
Fraksi PAN–PKB Beri Catatan Beasiswa, Seragam Gratis, MTQ Jadi Perhatian. Dalam pendapat akhirnya, PAN–PKB menyampaikan sejumlah catatan penting untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kota Sawahlunto. 1. Program Beasiswa dan Seragam Gratis Fraksi PAN–PKB menyatakan dukungan penuh terhadap program: Reward bagi pelajar Sawahlunto yang diterima di perguruan tinggi, Beasiswa mahasiswa berprestasi (IPK minimal 3,25), Bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP baru Program-program ini dinilai berdampak langsung bagi masyarakat dan harus dilanjutkan.
Pembinaan dan Persiapan MTQ. Fraksi meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada penyelenggaraan dan persiapan kafilah MTQ. “MTQ adalah syiar Islam yang penting. Hasil MTQ provinsi sebelumnya harus menjadi cambuk agar pembinaan kafilah semakin serius dan terukur,” tegas Fraksi PAN–PKB. Fraksi PAN–PKB juga mengajak masyarakat memahami bahwa RAPBD 2026 disusun dalam kondisi tekanan fiskal berat sehingga belum mampu memenuhi seluruh harapan publik.
Namun fraksi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD, baik pada tahun berjalan maupun dalam pembahasan APBD Perubahan nantinya.
Di akhir penyampaian pendapat, Fraksi PAN–PKB menyatakan persetujuan terhadap RAPBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN–PKB menyatakan dapat menyetujui RAPBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” disampaikan resmi oleh fraksi. Fraksi PAN–PKB juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama pembahasan serta menegaskan bahwa seluruh kritik dan masukan diberikan demi kebaikan dan kemajuan Kota Sawahlunto. (pin)






