Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Payakumbuh yang juga Kepala Dinas PUPR, Muslim, menegaskan bahwa seluruh proses teknis dan administratif terkait pembangunan pasar dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Termasuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) yang tetap melibatkan unsur adat dalam setiap tahapan. “Proses ini kami jalankan sesuai ketentuan hukum. Setiap perkembangan selalu dikomunikasikan dengan KAN,” katanya. “Prinsipnya, pembangunan berjalan, tetapi keharmonisan adat dan regulasi tetap dijaga,” tukuknya.
Muslim menyebutkan bahwa pemerintah dan niniak mamak telah sepakat mengenai pentingnya percepatan pembangunan pasar demi memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menilai keselarasan antara pemerintah dan adat menjadi kekuatan utama yang mempercepat proses pengambilan keputusan di lapangan.
Dengan adanya dukungan dari KAN, Pemko Payakumbuh optimistis pembangunan kembali Pasar Payakumbuh dapat berjalan lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menegaskan, akan menghadirkan pasar yang representatif, aman, dan fungsional, sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang menjadi karakter Kota Payakumbuh. “Ini semua demi pemulihan kembali ekonomi masyarakat Payakumbuh, mari bersama kita bergandengan tangan untuk Payakumbuh yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (uus)
















