“Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelayanan perpajakan telah terintegrasi penuh ke dalam sistem Coretax. Untuk itu, saya menghimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya ASN, CPNS, prajurit TNI, Polri, serta masyarakat Kota Bukittinggi, agar segera melakukan aktivasi akun Core tax sebelum 31 Desember 2025. Hal ini penting karena pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 wajib menggunakan sistem tersebut, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025,” ungkapnya.
Wako menambahkan, terkait Perjanjian Kerja Sama OP4D, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menandatangani perpanjangan kerja sama tersebut bersama Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bukittinggi pada bulan Oktober lalu. Bukittinggi menjadi satu dari 109 Pemerintah Daerah yang menjalin kerja sama dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah. Kolaborasi ini memperkuat tata kelola perpajakan melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta pengawasan bersama terhadap kepatuhan Wajib Pajak. (pry)
















