SAWAHAN, METRO – Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengimbau kepada Pemko Padang untuk tidak melarang sebagian masyarakat menyambut bulan suci Ramadhan dengan melaksanakan tradisi balimau atau mengunjungi lokasi pemandian-pemandian yang selama ini telah lama dilakukan.
Seharusnya terang Esa, sapaan Maidesta Hari Mahesa, Pemko Padang sebagai pimpinan daerah mencarikan solusinya bagi mereka yang akan melakukan tradisi tersebut. Seperti memfasilitasi tempatnya atau membenahi yang sudah ada.
”Jangan tradisi yang sudah turun temurun dilakukan warga, dilarang tanpa ada aturan yang jelas. Namun izin penjualan dan peredaran minuman keras (miras) dibiarkan saja bebas transaksinya. Ini kan aneh dan tak benar,” ujar kader PPP, Senin (29/4).
Pemko Padang ungkapnya, Esa harus menutup hingga mencabut izin usaha pedagang yang menjual miras, sebab itu ada aturannya dalam Islam. Jika ingin menciptakan Padang sebagai kota yang aman dari alkohol, maka ini perlu ditindak lebih awal. Jangan tradisi yang sudah berjalan dilarang.
Ia meminta Pemko Padang dapat memahami mana yang tradisi dan mana yang tidak. Supaya kekeliruan ini tak menjadi penghambat dalam menegakkan sebuah aturan dan kesalahan persepsi tak terjadi lagi.
“Pemahaman tradisi atau bukan tentu harus diketahui oleh Wali Kota Padang beserta perangkat OPD-nya,” ucapnya.
Ia berargumen dan mengetahui bahwa dalam ajaran Islam mengunjungi makam karib kerabat yang telah terdahulu tak ada dianjurkan jelang Ramadhan tiba, hanya mendatangi makam Rasulullah SAW yang tersirat.
Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Muzni Zein meminta kepada instansi terkait melakukan pengawasan di lokasi wisata yang dikunjungi masyarakat saat balimau. Ini agar tercipta kenyamanan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (ade)