DHARMASRAYA, METRO – Diduga akibat tidakprofesionalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya dalam melakukan pendistribusian surat suara jelang Pileg 17 April lalu, berakibat dilaporkanya KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Warga melaporkan terkait tertukarnya surat suara yang semestinya untuk daerah pemilihan ( Dapil II) dengan surat suara Daerah Pilihan IV, begitu juga sebaliknya. “Ini pelanggaran kode etik tentang tertukarnya surat suara untuk Kabupaten,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alderado, Senin (29/4)
Ia mengatakan, hingga Senen, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap ketua dan seluruh komisioner KPU, untuk dimintai keterangan terkait tertukarnya surat suara saat pendistribusian.
“Untuk klarifikasi, kami sudah dua kali memanggil KPU Dharmasraya,” tegasnya.
Saat ditanya penyebab tertukarnya surat suara dalam pendistribusian, Alde Rado, menyebutkan bahwa hingga hari ini, pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab tertukarnya surat suara tersebut.
“Kita belum bisa katakan itu, sebab, klarifikasi kami lakukan bertiga, jadi masing-masing tentu berbeda jawaban,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Dharmasraya Maradis menyebutkan, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang surat suara yang salah kirim.
“KPU memenuhi panggialan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait surat suara yang salah kirim, yang awalnya surat suara tersebut untuk dapil II terkirim ke dapil IV,” katanya.
Maradis menambahkan bahwa jumlah surat suara yang termasukkan ke Kotak Surat suara untuk dapil IV ada sebanyak 17 surat suara untuk satu TPS, yang seharusnya untuk dapil II.
“Dari laporan yang masuk ada 17 surat suara untuk dapil II termasukkan ke kotak suara dapil IV, dan ini diketahui ketika hari pencoblosan. untuk surat suara yang telah tercoblos dihitung untuk suara partai, sedangkan yang belum tercoblos ditarik dan dikembalikan ke KPU,” tambahnya. (g)





