SOLOK, METRO – Sebanyak 12 pucuk senjata api (senpi) rakitan berbagai jenis dan tipe dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Senin (29/4). Selain memusnahkan senpi rakitan, barang haram narkotika berupa ganja dan sabu juga dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini dan telah memiliki status hukum tetap. Proses pemusnahan berbagai bentuk barang bukti yang dilakukan di halaman kantor Kejari Solok di kawasan Pandan Ujung, Kota Solok disaksikan sejumlah perwakilan pelajar.
Dari data yang ada, 12 pucuk senpi rakitan yang dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi berapa bagian itu terdiri dari jenis FN sebanyak 2 pucuk dan jenis revolver sebanyak 3 pucuk.
Selain itu senpi rakitan jenis laras panjang sebanyak 5 pucuk dan pistol 2 pucuk juga dipotong sebagai langkah pemusnahan. Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan juga terdapat amunisi yang diduga aktif sebanyak 32 butir.
Kajari Solok Aliansyah didampingi Kasipidum Ridwan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tindak lanjut penyelesaian dan menuntaskan kasus yang ditangani pihak Kejari Solok. Pemusnahan barang bukti disaksikan banyak pihak termasuk kalangan pelajar sebagai bentuk transparansi dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.
Selain senpi rakitan, barang bukti berupa ganja sebanyak 9,635 gram dan sabu sebanyak 78,8 gram juga dibakar. Untuk barang bukti ganja merupakan hasil pengungkapan 28 kasus. Sementara untuk barang bukti sabu hasil pengungkapan 38 kasus. Sebanyak 4 bok mesin judi jekpot juga dihancurkan dengan menggunakan palu oleh petugas. (vko)





