Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diÂsahkannya Program Pembentukan Peraturan DaeÂrah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Senin (24/11/2025) di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.
Rapat penting ini diÂpimpin langsung oleh KeÂtua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., didamÂpingi oleh para Wakil KeÂtua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD, H. Hendrizal Azhar, SH., MM. Kehadiran Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, diÂreksi BUMD, pimpinan RSUD M. Zainoel, awak media, dan undangan lainnya semakin menegaskan urgensi acara ini.
Menurut laporan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Rafly Boy, ProÂpemperda 2026 ini disuÂsun berdasarkan surat resÂmi dari Wali Kota Padang dengan Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Pembahasan intensif kemudian dilakukan dalam rapat internal Bapemperda pada tanggal 10 November 2025.
Propemperda 2026 menÂcakup berbagai rancangan regulasi prioritas, yang terdiri dari RancaÂngan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
