Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Senin (24/11/2025) di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., didampingi oleh para Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD, H. Hendrizal Azhar, SH., MM. Kehadiran Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, direksi BUMD, pimpinan RSUD M. Zainoel, awak media, dan undangan lainnya semakin menegaskan urgensi acara ini.
Menurut laporan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Rafly Boy, Propemperda 2026 ini disusun berdasarkan surat resmi dari Wali Kota Padang dengan Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Pembahasan intensif kemudian dilakukan dalam rapat internal Bapemperda pada tanggal 10 November 2025.
Propemperda 2026 mencakup berbagai rancangan regulasi prioritas, yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
Untuk Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2026 terdiri dari 3 poin:
- Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM dengan pengusul Komisi II.
- Penyelenggaraan dan Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum dengan pengusul Komisi III.
- Produk Makanan Halal dengan pengusul Komisi IV.
Sedangkan Ranperda usulan Pemko Padang tahun 2026 terdiri dari:
- Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dengan pengusul Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Perubahan APBD TA 2026 dengan pengusul Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Rancangan APBD TA 2027.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pengusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial, dengan pengusul Dinas Sosial (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Pengawasan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur dan Timbang dan Perlengkapan lainnya, dengan pesngusul Dinas Perdagangan (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, dengan pengusul Dinas Sosial (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Pengelolaan Sampah Terpadu, dengan pengusul Dinas Lingkungan Hidup (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan pengusul Dinas Pertanian (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman, diusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Penetapan Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah (Ranperda ini merupakan lanjutan).
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2026–2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Ranperda ini baru).
- Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi (Ranperda ini baru).
Dengan adanya regulasi-regulasi ini, diharapkan Kota Padang memiliki landasan hukum yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif. DPRD Kota Padang sekali lagi menegaskan perannya sebagai lembaga pembentuk aturan daerah yang responsif, terukur, dan mengutamakan kepentingan publik.
Propemperda 2026 diharapkan menjadi panduan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, melestarikan nilai-nilai budaya, serta mendorong investasi dan kesejahteraan seluruh warga Kota Padang. (***)






