PADANG, METRO – Penyelundupan sabu ke Kota Padang dari Pekanbaru, Riau digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar. Parahnya, kurir narkoba itu merupakan perempuan yang bersatatus ibu rumah tangga (IRT) atas suruhan dari sudaranya sendiri.
Pelaku, N (45), warga Pekanbaru, Riau diringkus di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Pasar Usang, Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman, Rabu (24/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas menyita sabu hampir 1 kilogram yang dibungkus plastik teh cina merek Guanyinwang.
Parahnya, modus operandi yang dimainkan oleh pelaku agar pergerakanya menyelundupkan sabu tidak terendus polisi, pelaku sengaja membawa keluarga dan menggunakan mobil menempuh jalur darat dari Pekanbaru. Meskipun begitu, petugas yang sudah mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu, berhasil melacak keberadaan pelaku hingga penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku N mengakui membawa sabu itu tujuan ke Kota Padang atas suruhan dari sudaranya berinisial H (44) yang berprofesi sebagai pedagang ikan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku H yang saat itu berada di kediamannya Perumahan Simponi Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelyanto mengatakan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang dan sekitarnya. Dalam pengungakapan kasus ini, pihaknya menangkap dua orang pelaku dan menyita hampir satu kilogram sabu.
”Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Untuk pelaku N yang merupakan IRT, diringkus dalam perjalanan bersama keluarga menuju Kota Padang di Padangpariaman. Sedangkan saudaranya kita tangkap di Pekanbaru, Riau. Ini memang sangat miris, karena sudah melibatkan keluarga,” kata Roedy.
Roedy menjelaskan, dalam upaya penangkapan itu, pihaknya memberhentikan mobil yang ditumpangi N bersama keluarganya. Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang ditumpangi didapati barang bukti paket besar sabu yang disimpan pada bagian bawah kolong mobil persisnya di atas ban serap.
”Barang bukti disembunyikan di atas ban serap mobil berbungkus plastik teh cina merek Guanyinwang dalam kantong platik hitam. Setelah dilakukan penimbangan berat sabu itu seberat 995,02 gram. Sabu itu masih dalam bentuk kristal dan siap untuk diedarkan kepada pelanggannya,” ungkap Roedy.
Roedy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap N, didapatkan informasi kalau barang bukti sabu tersebut memang sengaja dititipkan atas permintaan saudara sepupunya untuk dibawa ke Padang. Jika sampai ke Padang, N akan mendapatkan upah atau imbalan Rp5 juta.
”Jadi N diminta oleh saudaranya bernisial H warga Pekanbaru juga untuk membawakan sabu. Jika sudah sampai di Padang, nantinya H sendiri akan mengambil sabu di Padang. H yang bekerja sebagai pedagang ikan ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan kita mendapatkan bukti sabu seberat 0,65 gram yang berada dalam saku celana tersangka,” jelas AKBP Rudy.
Roedy menuturkan terkait pelaku H, saat dilakukan pemeriksaan, mengakui kalau ia pernah masuk penjara atas kasus yang sama. Kini kedua pelaku sudah ditahan di sel Mapolda Sumbar untuk pengembangan lebih lanjut dan mengungkap sindikat jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.
“Kami masih akan terus melakukan pengembangan dan melakukan perburuan terhadap jaringan narkoba ini, bagaimanapun tidak ada ruang bagi pergerakan narkoba khususnya di wilayah hukum Sumbar ini. Sabu yang kita sita ini dapat generasi bangsa sekitar 500 ribu orang,” tegas Wadir yang juga mantan Kapolres Dharmasraya ini.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rgr)





