“Bermodalkan informasi tersebut Tim gabungan langsung melakukan penelusuran di lokasi yang informasikan oleh masyarakat itu dan tim berhasil menemukan dua tumpukan kayu olahan di dalam kawasan Cagar Alam Maninjau itu. Kayu ilegal itu kemudian diamankan ke Polsek Ampek Koto Aur Malintang untuk proses selanjutnya,” katanya.
Sementara Kanit Intel Polsek Ampek Koto Aur Malintang Aipda Zul Padli menambahkan kayu olahan belum diketahui pemiliknya. Sedangkan di lokasi mengamankan sopir mobil Mitsubishi L300 dengan inisial F (55) dan buruh muat dengan inisial E (34) keduanya warga Durian Jantung, Nagari Ampek Koto Aur Malintang Timur.
“Peran dari kedua pelaku akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti beserta sopir dan buruh muat langsung diserahkan ke Polres Pariaman. Petugas gabungan juga telah melakukan cek tunggul ke lokasi kawasan Cagar Alam Maninjau,” pungkasnya. (pry)
