BERITA UTAMA

148 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau Disita, 2 Orang Diamankan

1
×

148 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau Disita, 2 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
KAYU ILEGAL— Ratuan batang kayu hasil pembalakan liara diamankan Tim BKSDA Sumbar bersama Polsek Ampek Koto Aur Malintang.

AGAM,METRO–Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat bersama Polsek Ampek Koto Aur Malintang, berhasil mengamankan kayu olahan sebanyak 148 batang di kawasan Cagar Alam Maninjau di Polongan, Nagari Aur Malintang Timur, Kecamatan Ampek Koto Malintang, Kabupaten Padangpariaman, Senin (24/11).

Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra membenarkan mengamankan kayu olahan sebanyak 148 batang ilegal dengan jumlah kubikasi 2,03 meter kubik.

“Kayu yang kita amankan tersebut  ditemukan di lokasi kawasan Cagar Alam Maninjau di Polongan. Namun, di lokasi itu, kita menemukan dua orang yang berperan sebagai sopir dan pekerja untuk bongkar muat kayu ke kendaraan,” kata Ade, Selasa (25/11).

Baca Juga  Bertemu di Masjid Raya Sumbar, Turis China Minta Maaf ke Gubernur

Ade menjelaskan kayu olahan tersebut berhasil diamankan saat pihaknya melakukan patroli gabungan BKSDA Sumbar dengan Polsek Ampek Koto Aur Malintang dengan melibatkan Mahasiswa Kehutanan Universitas Riau, setelah adanya laporan dari masyarakat setempat adanya kegiatan illegal logging di kawasan Cagar Alam Maninjau jelasnya

“Bermodalkan informasi tersebut Tim gabungan langsung melakukan pene­lusuran di lokasi yang informasikan oleh masyarakat itu dan tim berhasil menemukan dua tumpukan kayu olahan di dalam kawasan Cagar Alam Maninjau itu. Kayu ilegal itu kemudian diamankan ke Polsek Ampek Koto Aur Malintang untuk proses selanjutnya,” katanya.

Baca Juga  Lima Orang Terkepung Banjir Padang, TRC BPBD Langsung Evakuasi

Sementara Kanit Intel Polsek Ampek Koto Aur Malintang Aipda Zul Padli menambahkan kayu olahan belum diketahui pemiliknya. Sedangkan di lokasi mengamankan sopir mobil Mitsubishi L300 dengan inisial F (55) dan buruh muat dengan inisial E (34) keduanya warga Durian Jantung, Nagari Ampek Koto Aur Malintang Timur.

“Peran dari kedua pelaku akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Ba­rang bukti beserta sopir dan buruh muat langsung diserahkan ke Polres Pariaman. Petugas gabungan juga telah melakukan cek tunggul ke lokasi kawasan Cagar Alam Maninjau,” pungkasnya. (pry)