AGAM,METRO–Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat bersama Polsek Ampek Koto Aur Malintang, berhasil mengamankan kayu olahan sebanyak 148 batang di kawasan Cagar Alam Maninjau di Polongan, Nagari Aur Malintang Timur, Kecamatan Ampek Koto Malintang, Kabupaten Padangpariaman, Senin (24/11).
Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra membenarkan mengamankan kayu olahan sebanyak 148 batang ilegal dengan jumlah kubikasi 2,03 meter kubik.
“Kayu yang kita amankan tersebut ditemukan di lokasi kawasan Cagar Alam Maninjau di Polongan. Namun, di lokasi itu, kita menemukan dua orang yang berperan sebagai sopir dan pekerja untuk bongkar muat kayu ke kendaraan,” kata Ade, Selasa (25/11).
Ade menjelaskan kayu olahan tersebut berhasil diamankan saat pihaknya melakukan patroli gabungan BKSDA Sumbar dengan Polsek Ampek Koto Aur Malintang dengan melibatkan Mahasiswa Kehutanan Universitas Riau, setelah adanya laporan dari masyarakat setempat adanya kegiatan illegal logging di kawasan Cagar Alam Maninjau jelasnya
