Sementara itu, pimpinan DPRD Pasaman menegaskan bahwa pembahasan APBD dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat. Setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2026 diharapkan mampu menjawab berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan dasar hingga percepatan pembangunan infrastruktur.
Dengan telah disepakatinya Ranperda APBD 2026 pada rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Pasaman pada tahun 2026 berjalan sesuai visi, misi, serta kebutuhan masyarakat. (ped/rel)
