PESSEL, METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (25/11). Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Wakapolres Pesisir Selatan, Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Kelas IIB Painan serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya Radyan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan khususnya kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti yang telah mempersiapkan dan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 30 perkara dari berbagai jenis tindak pidana umum diantaranya tindak pidana narkotika, tindak pidana kekerasan seksual, pencurian dan lain-lain.
Lebih lanjut Radyan menyampaikan terdapat 303,99 gram narkotika jenis shabu, 26,33 gram narkotika jenis ganja kering, hanphone, pakaian, senjata tajam dan lain-lain yang semuanya melalui putusan pengadilan dinyatakan untuk dimusnahkan.
Acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya dalam pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti. “Komitmen kami dalam memastikan barang bukti hasil kejahatan agar tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar”, ucap Radyan.
Pada akhir sambutannya, Radyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Pengadilan dan Rutan serta seluruh masyarakat. “Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan”, tutup Radyan. (rio)






