Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa seluruh program di Kemenpora adalah tanggung jawab bersama. Karena itu Kejagung perlu hadir untuk melakukan pendampingan agar tercipta lingkungan yang lebih efektif dan transparan.
“Saya tahu dan kami tahu bersama bahwa olahraga ini tidak bisa dilihat hanya sekilas. Demikian dengan kepemudaan melakukan kegiatan-kegiatan, kita tidak bisa dilihat dalam 1-2 tahun apa hasilnya. Tetapi yang utama di dalam pelaksanaannya, kita harus menjaganya,” kata Burhanuddin.
“Kami ada kewajiban, apalagi dengan ada MOU, satu langkah. Kewajiban bagi kami untuk melakukan pendampingan-pendampingan. Sehingga di dalam pelaksanaannya, teman-teman di Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa melaksanakan tugasnya, fungsinya dengan tenang,” imbuh dia.
Burhanuddin tak menampik potensi penyelewengan terjadi. Karenanya Kejagung hadir untuk mencegah hal itu. Dia juga mengatakan, Kejagung akan bertugas melakukan asistensi terhadap seluruh program atau kegiatan Kemenpora yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Yang kami dampingi adalah semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kemenpora yang menyangkut dengan adanya anggaran yang keluar. Kemudian kami juga melakukan penatakelolaan juga,” katanya.
“Kita sudah dampingi, kita sudah arahkan. Apabila masih melakukan itu, kami akan tindak tegas. Bisa kita pidanakan, bisa secara administrasi. Saya minta kepada Kemenpora bisa administrasi, bisa lakukan mungkin hukuman-hukuman secara administrasi,” imbuh Burhanuddin. (jpg)












