BERITA UTAMA

Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa, Targetkan 5.000 Desa Tuntas pada 2029

0
×

Kemendagri Percepat Penetapan Batas Desa, Targetkan 5.000 Desa Tuntas pada 2029

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Desa wisata di Sumba Timur.

JAKARTA, METRO–Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri mempercepat program penegasan batas desa secara nasional.

Pemerintah menargetkan 5.000 desa tambahan memiliki batas wilayah yang ditetapkan secara resmi palng lambat pada 2029.

Upaya ini dilakukan ber­sama Kementerian ATR/BPN melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P. Bolombo menegaskan bahwa percepatan penetapan batas desa membutuhkan dukungan penuh dari daerah.

“Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPBDes,” ujarnya, Sabtu (22/11).

Saat ini, baru ada 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa yang memiliki peraturan kepala daerah mengenai batas desa.

Laode menilai penetapan itu harus dipercepat karena batas desa merupakan pijakan utama perencanaan pembangunan.

“Batas desa adalah basis perencanaan pemba­ngunan dan bagian krusial dari tertib administrasi,” tegasnya.

Selain mendukung pembangunan, penegasan batas dinilai dapat memi­nimalkan potensi sengketa antardesa. Ketidakjelasan batas wilayah kerap me­nimbulkan konflik aset, masalah kependudukan, dan tumpang tindih program.

“Penegasan batas desa akan meminimalkan konflik dan mempercepat harmonisasi batas administrasi kecamatan hingga provinsi,” kata Laode.

Program ILASPP akan difokuskan pada daerah yang belum atau sangat minim melakukan penetapan batas desa.

Wilayah yang memiliki peta dasar dari BIG, minim konflik, bukan tanah ulayat, dan memiliki aksesibilitas memadai menjadi prioritas implementasi.

Daerah yang batas administratifnya telah dise­pakati atau telah ditetapkan melalui Permendagri juga akan diprioritaskan untuk percepatan penetapan batas.

Laode menekankan bahwa percepatan penegasan batas desa akan memberikan kepastian hukum bagi desa, daerah, dan masyarakat.

Dengan batas wilayah yang jelas, pembangunan desa diharapkan semakin tertib, efektif, dan sesuai kebutuhan lapangan. (jpg)