AGAM, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam kembali menindak praktik penyakit masyarakat. Dalam razia yang digelar Minggu (23/11) dini hari, petugas berhasil mengamankan 39 botol minuman keras berbagai merek serta tujuh liter tuak dari sebuah kafe di Kecamatan Tanjung Raya.
Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, di Lubuk Basung mengatakan bahwa seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan.
“Minuman keras dan tuak itu kita sita dan dibawa ke markas untuk diproses,” ujar Fauzi, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Agan Yul Akmar.
Menurutnya, pengelola kafe tersebut juga diberikan teguran tertulis karena dianggap meresahkan masyarakat Nagari Bayur. Aktivitas kafe dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita menindaklanjuti keresahan warga sekitar, sehingga razia ini perlu dilakukan,” jelasnya.
