Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui menggunakan potasium yang dicampur dengan ikan lalu diblender. Campuran tersebut kemudian ditebar pada lokasi berkumpulnya ikan sehingga menyebabkan ikan mati dan terapung.
Marsdianto menegaskan, selain membahayakan kesehatan manusia karena racun dapat tertinggal pada daging ikan, praktik ini juga merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat penting ikan karang.
“Pelaku dijerat Pasal 84 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. 5.5 Ayat 1,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Hafnizal SH, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, menyatakan akan tetap mendampingi kliennya dalam proses hukum yang berjalan.
“Ya, kami hadir menyaksikan pemusnahan 219 kilogram ikan tersebut,” ujarnya. (ped)
