“Beragam jenis laporan dapat disampaikan masyarakat, mulai dari, Kecelakaan lalu lintas, Gangguan keamanan dan ketertiban, Tindak kriminal, Situasi atau aktivitas mencurigakan, Kondisi kedaruratan lainnya yang membutuhkan kehadiran kepolisian,” terangnya.
Dikatakan Febri Joni , SPKT Polres Sawahlunto memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai tingkat urgensi. Koordinasi lintas fungsi, seperti unit patroli, reskrim, hingga satuan lalu lintas, disiapkan untuk bergerak cepat menangani setiap aduan.
Dengan penguatan layanan darurat 110 ini, Polres Sawahlunto berharap kehadiran polisi dapat semakin dirasakan masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan. “Layanan 110 menjadi bentuk nyata transformasi digital Polri dalam mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya. (pin)
















