PESSEL, METRO–Seorang pria berinisial A alias Jon (56) ditangkap polisi di rumahnya di Pulau Makan, Nagari Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, pada Kamis (20/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia enam tahun yang merupakan tetangga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari lokan dan tinggal tidak jauh dari rumah para korban yang berinisial AR dan GZ. “Keduanya anak tetangga pelaku. Usianya enam tahun,” kata Yogie, Jumat (21/11).
Yogie menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (17/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu AR dan GZ datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anak adik kandung pelaku, berinisial I. Pada momen itu, I meminta uang jajan kepada A.
Pelaku kemudian menjanjikan uang kepada ketiga anak tersebut jika mereka masuk ke kamar. Ia bahkan menggendong AR, GZ, dan I ke dalam kamar sebelum menidurkan mereka di atas kasur.
Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan cabul kepada AR dan GZ. Ia mengancam kedua bocah agar tidak berteriak dengan mengatakan akan memukul mereka jika ada suara.
Setelah berbuat cabul, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada ketiga anak itu dan meminta mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ia mengancam tidak akan memberi uang lagi jika mereka membocorkan perbuatannya.
Setibanya di rumah, GZ menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, ibu GZ langsung membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/141/X/2025, tertanggal 20 Oktober 2025.
Setelah memastikan adanya bukti permulaan yang cukup, polisi bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (20/11).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman, minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp5 miliar
Polisi juga menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku kini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yogie menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan memprioritaskan perlindungan psikologis bagi para korban yang masih berusia sangat muda. (rio)






