Dalam pembahasannya, Muji selaku perwakilan Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa kegiatan HPL dengan cakupan area 315 hektare ini merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian akses pengelolaan lahan kepada masyarakat.
Pemda Kabupaten Solok nantinya memiliki peran strategis dalam mempersiapkan subjek penerima manfaat, yang akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok. “Program ini adalah upaya negara dalam penataan akses dan pemberian manfaat terhadap tanah yang telah lama digarap masyarakat. Pemda akan menyiapkan calon penerima sesuai ketentuan reforma agraria,” jelas Muji.
Sementara Firas, selaku tenaga teknis dari Badan Bank Tanah juga menjelaskan tanah yang menjadi objek HPL secara fisik telah lama dikelola masyarakat, sehingga pendataan akan difokuskan pada verifikasi subjek agar sesuai dengan ketentuan. “Secara teknis, fisik tanah sudah berada di masyarakat. Jadi masyarakat yang menggarap itulah yang kita sasar. Pendataan dilakukan menggunakan metode IT4T, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga verifikasi,” jelasnya. (vko)
















